DPN PERMAHI: tagih ketegasan aparat, Bareskrim Polri dan Gakkum ESDM Harus Segera Menindak Tersangka Dirut PT HAM dan PT WIM

BOGOR NOW

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:17 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Polemik Penambangan ilegal gunung botak bukan masalah yang baru terdengar, kandungan yang terdapat di dalam hasil bumi itu menjadi perebutan banyak orang, serta para investor investor yang mencoba masuk untuk mengelola dengan cara cara yang tidak sesuai ketentuan maupun pengoperasian yang ilegal

PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) dan PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM) merupakan dua perusahaan yang masuk untuk mengelola pertambangan gunung botak, namun dengan hadirnya dua perusahaan ini malah menambah banyak polemik, mulai dari pengoperasian ilegal hingga melibatkan banyak aktor yang diduga turut serta dalam memanfaatkan pertambangan ilegal tersebut

Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan gunung botak kabupaten buru provinsi maluku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang di ambil sudah tepat, namun Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas semata, tetapi harus menyentuh aktor intelektual, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Dalam hal ini direktur PT WIM dan direktur PT HAM

Secara yuridis, aktivitas PETI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, apabila penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan meyakini telah terjadi tindak pidana serta adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka proses penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi. Penundaan yang tidak beralasan hanya akan menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kami juga mengingatkan kepada institusi PH bahwa kejahatan PETI merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir (organized crime). Oleh karena itu, penyidik tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri aliran pendanaan, kepemilikan alat berat, jaringan distribusi hasil tambang, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut

Dpn PERMAHI bersikap untuk terus mengawal dan akan melakukan konferensi pers sebagai langkah tegas di kalangan publik, guna mengungkap secara terang benderang dan bagian dari pada mengawasi kinerja Penegakan Hukum secara transparan

Berita Terkait

Rakerwil GPA DKI Dibuka Langsung Ketum PP GP Al Washliyah H. Aminullah Siagian : Bersinergilah dengan Pemerintah, Jaga Jakarta dan Bangsa
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla
Mualem Dicerca di Tengah Banjir Aceh, Publik Pertanyakan Kehadiran Gubernur Saat Rakyat Butuh Pertolongan
“Aduan terhadap Budi Arie Dipersoalkan, Pengamat: Bedakan ” Pengandaian ” dengan Pernyataan Dugaan Makar
Aktivis Nasional: Pembentangan Bendera di Samarinda Merupakan Ekspresi Identitas dan Aspirasi, Bukan Serta-Merta Gerakan Keluar dari NKRI
Publik Apresiasi Kapolres Cimahi dan Jajaran, Ungkap 506 Ribu Obat Keras dalam 10 Hari
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 00:36 WIB

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Senin, 14 September 2026 - 22:29 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Minggu, 13 September 2026 - 19:38 WIB

Polres Bireuen Pantau Sejumlah Kawasan Rawan Karhutla, Personel Ingatkan Warga untuk Tidak Melakukan Pembakaran Lahan

Berita Terbaru